Serang (ANTARA News) - Ratusan buruh dari PT EDS Manufacturing Indonesia, kembali berunjukrasa di Pengadilan Hubungan Industrial Banten di Kota Serang, Senin, mendesak pengadilan memberikan putusan PHK kepada salah seorang pejabat di perusahaan tersebut karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada bawahannya.

Ratusan buruh PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) yang berlokasi di Balaraja Tangerang itu, dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banten yang menyidangkan kasus tersebut, memberikan putusan yang adil dalam persidangan tuntutan PHK oleh perusahaan terhadap seorang pejabat di perusahaan tersebut.

Perusahaan menuntut PHK karena pejabat di bagian produksi itu diduga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karena tindakan kekerasan terhadap lima karyawan pada bagian produksi sekitar September 2009 di perusahaan perlengkapan kendaraan tersebut.

"Ini bukan kejadian yang pertama kalinya, karena pejabat tersebut sering melakukan tindakan kekerasan terhadap bawahannya. Untuk itu, kami menuntut dilakukan PHK sesuai perjanjian kerja bersama," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (UPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT PEMI Sudirman Yan.

Oleh sebab itu, kata dia, para buruh mendukung pihak perusahaan untuk melakukan PHK kepada pejabat tersebut karena sudah diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 81 ayat 7, 9 dan 10 bahwa, sanksi bagi karyawan yang melakukan tindakan kekerasan harus dilakukan pemutusan gubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan, kasus tersebut pertama kali terjadi pada September 2009, berawal karena penganiayaan terhadap lima karyawan yang diduga dilakukan FB salah seorang karyawan yang menjabat Deputi Factory Manager pada bagian produksi di perusahaan tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, pihak perusahaan mengajukan tindakan PHK terhadap FB sesuai dengan aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 81 ayat 7, 9 dan 10. Namun proses PHK yang diajukan perusahaan tersebut masih disidangkan di Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) Banten.

"Ini aksi yang kedua kali kami lakukan. Kami berharap hakim memberikan putusan yang adil yakni putusan PHK sesuai perjanjian kerja bersama di perusahaan," kata Sudirman Yan.

Aksi unjuk rasa dilakukan para buruh tersebut ditengah berlangsungnya persidangan di PHI yang dipimpin Hakim Ketua PHI Banten, Ucu Jaya Sarjana.

Para buruh membawa berbagai spanduk yang berisi tuntutan agar dilakukan, PHK terhadap FB serta menyampaikan dukungan terhadap perusahaan agar memenangkan sidang di pengadilan hubungan indusrtial Banten tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPW Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Riden Hatam Azis, mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada para buruh, mengingat kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi di perusahaan tersebut. Selain itu, sanksi jika terjadi pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam PKB pasal 81.

"Kami dari serikat pekerja memberikan support, karena ini bukan yang pertama kalinya serta menyangkut keselamatan para buruh di perusahaan itu," kata Riden.(M045/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010