Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, pengurusan perizinan berusaha ketenagalistrikan dapat dilaksanakan secara lebih cepat dan dapat menciptakan lapangan kerjaJakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan kemudahan berusaha sektor ketenagalistrikan melalui peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka menciptakan iklim investasi dan kegiatan berusaha di dalam negeri.
"Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, pengurusan perizinan berusaha ketenagalistrikan dapat dilaksanakan secara lebih cepat dan dapat menciptakan lapangan kerja," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Rida mengatakan turunan Omnibus Law ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi tersebut mengatur soal perizinan berusaha yang didasarkan pada berbagai risiko, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi. Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha risiko tinggi.
"Penetapan tingkat risiko ini dapat mempercepat pembukaan usaha serta menciptakan kepastian usaha," kata Rida Mulyana.
Bagi pelaku usaha ketenagalistrikan risiko rendah hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelaku usaha risiko menengah rendah dipersyaratkan memiliki NIB serta pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar.
Sedangkan untuk kegiatan usaha ketenagalistrikan risiko menengah tinggi wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Adapun pelaku usaha risiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi.
Saat ini, pemerintah telah melakukan penyederhanaan proses dalam perizinan usaha listrik. Dari sisi layanan, penyambungan baru dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang sebelumnya dilakukan secara terpisah kini bisa dilakukan satu pintu.
Kementerian ESDM telah menetapkan program prioritas tahun ini untuk subsektor ketenagalistrikan energi baru terbarukan dan konservasi energi, pemerintah akan memfokuskan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik 27 ribu Mega Watt, transmisi 19 ribu kilometer sirkit, gardu induk 38 ribu Mega Watt, dan pengembangan smart grid.
Berdasarkan hasil pemeringkatan kemudahan akses listrik yang diterbitkan Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat 33 pada 2020. Sebelumnya, Indonesia hanya menempati posisi 75 pada 2015.
Baca juga: Investasi listrik sepanjang 2020 hanya capai 59 persen dari target
Baca juga: Menteri ESDM nilai "smart grid" inovasi ketenagalistrikan
Baca juga: Kementerian ESDM: Belum semua daerah susun rencana ketenagalistrikan
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021