RUU tersebut untuk kepentingan penyelamatan aset negara
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Menurut dia, Pemerintah sudah satu suara untuk mendukung kedua RUU tersebut, sehingga perlu dukungan penuh legislatif agar segera dibahas dan disahkan menjadi UU.
"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menyakini kedua RUU tersebut bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif ekonomi lain.
Menurut dia, tanpa kedua RUU tersebut, Indonesia memiliki kekosongan hukum yang sering digunakan dan dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan dan menyamarkan tindak pidana, lalu dinikmati kembali ketika selesai menjalani masa hukuman.
"Mohon dukungan agar percepat proses kedua RUU tersebut untuk kepentingan penyelamatan aset negara dan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi serta perkuat kinerja, integritas, dan stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ujarnya.
Dia menilai ketiadaan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi akan memberikan contoh pada calon pelaku lainnya, dan menunjukkan bahwa kekayaan negara mudah dicuri dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta golongan.
Menurut dia, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas tanpa menimbulkan efek jera kepada pelaku, dan dapat dilakukan melalui penerapan pasal-pasal pencucian uang dan pemulihan aset yang efektif.
"Kedua RUU ini memang belum masuk Prolegnas Prioritas 2021, namun keduanya sudah menjadi janji Presiden Jokowi pada Nawacita 2014 dan 2019 serta RPJMN 2020-2024. Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Mensesneg, dan Menkumham sudah setuju kedua RUU tersebut," ujarnya.
RDP Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Baca juga: PPATK minta pemerintah dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Baca juga: PPATK ingin RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jadi UU
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021