Ke depan akan bagaimana (skemanya) karena dari beberapa kajian, dampak dari otsus ini, jangankan Papua, Aceh pun tidak signifikan memberikan kesejahteraan masyarakat.JAKARTA (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Bambang Juanda menyebutkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Aceh karena dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
“Ke depan akan bagaimana (skemanya) karena dari beberapa kajian, dampak dari otsus ini, jangankan Papua, Aceh pun tidak signifikan memberikan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk ‘Apakah otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sudah efektif dan efisien’, Rabu.
Baca juga: Kejati selidiki penyalahgunaan dana otsus Rp4 miliar di DPPAD Papua
Meskipun Aceh memperkuat dana alokasi khusus (DAK) , kata Juanda, otsus Aceh belum memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan daerah
“Barangkali mungkin ke depan bagaimana bentuknya, misalkan berbasis proposal seperti DAK jadi tidak diberikan gelondongan seperti itu,” katanya.
Juanda juga menilai kebijakan pemberian DAK dan dana alokasi umum (DAU) perlu direvisi. “Untuk daerah yang kesehatan fiskalnya masih rendah, DAK dibesarkan, tapi untuk pengelolaan keuangannya sudah bagus bisa DAU yang diberikan,” jelasnya.
Baca juga: Pemprov Papua siap diperiksa terkait dugaan korupsi dana otsus
Ia juga menyebut bahwa revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) perlu diredisgn secepatnya termasuk dana insentif daerah guna memberi motivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
Otsus Papua diberikan oleh negara pada 2001 dan penyaluran dana otsus Aceh dimulai sejak 2008. Pengalokasian dana otsus memiliki jangka waktu 20 tahun dengan rincian tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas memiliki besaran setara 2 persen plafon DAU Nasional, sedangkan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh, besarannya setara 1 persen dari plafon DAU Nasional.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021