"Empat poin dimaksud yakni permasalahan aset Pemkot, aset P3D (personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen), penyerahan PSU (prasarana sarana utilitas), dan permasalahan sertifikat tanah," kata Maruli Tua saat kunjungan kerja di Tanjungpinang, Rabu.
Dia berpesan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar memonitor dan mengingatkan kepada jajarannya untuk mencegah sedini mungkin potensi-potensi yang bisa berakibat korupsi.
"Jangan sampai terlambat karena sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, masalah korupsi di daerah bermula dari perencanaan dan penganggaran. Maka itu, untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan (SHS) dan analisis standar biaya (AKB)
"Tindak korupsi ini dapat dihindari dengan memperbaiki perencanaan dan manajemen penganggarannya," ujar Maruli Tua.
Baca juga: ICSF 2021, Organisasi masyarakat sipil harus diperkuat cegah korupsi
Dia juga menyampaikan terkait perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin.
"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP ini cukup penting dalam proses perizinan, karena SDM yang berkecimpung di perizinan haruslah memiliki kompetensi yang baik dan paham," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan pentingnya upaya mencegah praktik-praktik korupsi khususnya di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
"Korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena merupakan penghambat utama tercapainya tujuan pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat tidak akan tercapai apabila masih terdapat praktik korupsi dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan yang kita laksanakan," ucapnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK minta Pemprov Sulsel serius cegah korupsi
Salah satu langkah pemerintah dalam mendukung program ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 143 tahun 2018 tentang rencana aksi dan satuan tugas program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Kelompok kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan rencana aksi di OPD dan melaporkan hasil capaian rencana aksi itu melalui aplikasi MCP KPK.
“Kepada kepala OPD, satgas, maupun pokja pelaksana rencana aksi, agar kiranya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sengan sungguh-sungguh dan maksimal, kita harapkan pada tahun ini capaian rencana aksi tersebut dapat tercapai sesuai target,” ucap Rahma.
Rahma mengapresiasi kunjungan kerja Tim KPK yang karena dapat memberikan pencerahan bagi Pemkot Tanjungpinang dalam mencegah praktik korupsi serta hal-hal teknis yang terjadi di lapangan.
"Kami sangat berterima kasih KPK telah memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap upaya pencegahan korupsi dan hal lainnya agar kami dapat bekerja secara prosedural, aman, efektif dan akuntabel," demikian Rahma.
Baca juga: KSP: Pemerintah tidak pernah berhenti cegah korupsi
Pewarta: Ogen
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021