Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, yaitu pada 31 Maret 2021.
"Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per23 Maret 2021 secara nasional, kata dia, KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen dan sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan.
"Rinciannya adalah bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Bidang legislatif 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor," tuturnya.
Baca juga: Kepatuhan LHKPN sebagai langkah awal pencegahan korupsi
Sejak diluncurkan pada 2017, lanjut Ipi, aplikasi e-LHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"Saat ini, seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN sehingga KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata Ipi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.
Baca juga: KPK surati 239 penyelenggara negara terkait LHKPN tidak lengkap
"Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," ucap Ipi.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Baca juga: KPK terbitkan SE ingatkan penyelenggara negara sampaikan LHKPN 2020
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021