... penggunaan tilang elektronik ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat...
Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Mamoto, yakin penerepan tilang elektronik atau ETLE secara nasional tahap pertama di 12 polda disambut positif oleh masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang di terima ANTARA di Jakarta, Rabu, dia menilai tilang elektronik secara nasional merupakan pencapaian Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia dalam penggunaan teknologi informasi menuju era industri 5.0.
"Kami dari Komisi Kepolisian Nasional memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi Korlantas polri. Saya yakin ini akan disambut positif rakyat, oleh masyarakat semua," kata dia.
Baca juga: Tilang elektronik resmi diberlakukan di Padang
Ia menyatakan, tilang elektronik dapat meminimalisir interaksi polisi lalu-lintas dengan masyarakat yang selama ini dinilai negatif karena ada oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.
Menurut dia, kehadiran tilang elektronik ini menjadi tuntutan zaman di era digital yang memudahkan masyarakat di dunia dengan teknologi.
"Dengan penggunaan tilang elektronik ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat dan ini akan lebih memudahkan anggota sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas," ujarnya.
Ia mengatakan penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik.
Baca juga: Riza : Pengadaan kamera ETLE masuk APBD Perubahan 2021
“Ke depan kita bisa berharap sesegera mungkin 34 polda melakukan hal yang sama, sekali lagi selamat kepada Korlantas Polri dan seluruh jajarannya,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah resmi meluncurkan tilang elektronik secara nasional tahap pertama pada Selasa (23/3).
Dalam tilang elektronik secara nasional tahap pertama ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda.
Tilang elektronik ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu-lintas, di antaranya pelanggaran menerobos lampu pengatur lalu-lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Baca juga: Polda Metro: Tilang elektronik tekan angka pelanggaran 64,2 persen
Selanjutnya, ETLE Nasional tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 polda pada 28 April 2021.
Untuk wilayah yang tidak terdapat kamera tilang elektronik permanen, empat polda di Indonesia juga melakukan terobosan dengan tilang elektronik mobile atau portabel. Kamera tilang elektronik itu dapat dibawa ke mana saja sesuai dengan kebutuhan.
Program itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan sistem Tilang Elektronik Bergerak, Pencatatan dan Perekaman Sikap Nodus Terpadu (Integrated Node Capture Attitude Record/INCAR) dari Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK) dari Polda Jawa Tengah dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu-Lintas dari Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: 1.200 pelanggaran terekam saat peluncuran tilang elektronik Pekanbaru
12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik tahap satu beserta jumlah kamera yang telah terpasang adalah Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), dan Polda Jambi (delapan titik).
Kemudian Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Riau (lima titik), Polda Banten (satu titik), Polda DIY (empat titik), Polda Lampung (lima titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sumatera Barat (10 titik)
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021