Batam (ANTARA News) - Jumlah penumpang feri Penguin dari Terminal Feri Internasional Sekupang (TFIS) Batam ke Singapura, pada tiga hari libur awal Tahun Baru 2009 turun 75 persen. "Hari ini 248 penumpang, Jumat 275 dan Kamis hanya 215," kata Zulkifli, kordinator Konter Tiket Citra Bahari Penguin di TFIS, Sabtu malam. Kamis atau 1 Januari 2009 unit Kantor Pajak Pratama Batam memberlakukan kewajiban membayar fiskal luar negeri (FLN) Rp1 juta bagi penumpang yang termasuk wajib pajak, tetapi belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Biasanya, kata Zulkifli, penumpang ke Singapura dalam suasana libur mencapai sekitar 400 per hari, bahkan menjelang Natal 2008 jumlahnya mencapai 500 orang. Penurunan drastis jumlah penumpang, ujar pria itu, erat kaitannya dengan FLN. Pada hari pertama dan kedua pemberlakuan peraturan tersebut, Unit Pelayanan FLN Kantor Pajak Pratama Batam di TFIS menerima masing-masing Rp17 juta dan Rp27 juta, yang dibayar mereka yang belum ber-NPWP. Bukhtarnazar, petugas UPFLN TFIS, banyak menerima pertanyaan dari warga, misalnya apakah seorang WNI warga Batam yang berusia 20 tahun, bekerja di Singapura dan mempunyai kartu tanda penduduk negeri tersebut, harus pula membuat NPWP untuk dibebeaskan dari FLN. Kepada penanya, Bukhtarnazar atau yang biasa dipanggil Chan, menjelaskan bahwa untuk mereka yang berusia di bawah 21 tahun, tidak wajib mempunyai NPWP untuk mendapatkan fasilitas bebas FLN otomatis. "Akan tetapi," katanya, "alamat dalam paspor Republik Indonesia yang dipegang yang bersangkutan lebih baik diubah supaya sesuai dengan alamat di `identity card` (kartu tanda penduduk) Singapura."(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009