Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang dapat diakses masyarakat:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021