Lahan bekas OBP tersebut berada di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara yang mana statusnya kepemilikannya masih menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan belum dapat digarap oleh masyarakat yang berdomisili di sekitarnya.
"Kalau masalah lahan bekas OBP yang sebelumnya menjadi klaim Indonesia dengan Malaysia dan sekarang resmi menjadi wilayah NKRI tentunya Pemerintah masih perlu mengkajinya lagi," ungkap Surya Chandra saat berkunjung di Kabupaten Nunukan, Selasa.
Ia berpendapat lahan-lahan yang dimaksudkan perlu mendapatkan legalitas oleh negara agar tidak menimbulkan saling klaim bagi masyarakat yang berdomisili di sekitarnya. Namun, lahan-lahan ini memang patut dikelola oleh masyarakat untuk peningkatan perekonomian.
Hanya saja, lanjut Wamen ATR, perlu kajian bersama antara kementerian dan lembaga terkait khususnya bagi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Kementerian ATR/BPN RI sendiri.
Surya melanjutkan kementerian dan lembaga akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan legalitas dan pemanfaatan lahan-lahan tersebut.
Pewarta: Rusman
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021