"Kami harus menjalankan hukum itu sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggarannya itu kan tindak pidana dan dari Polres Gianyar sudah menyatakan dia tidak bersalah, jadi tidak bisa dilakukan sanksi berupa pengusiran (Deportasi)," kata Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa.
Baca juga: Polisi jelaskan terkait kelas yoga "orgasme" yang viral
Selama ini, pihak Kemenkum HAM Bali meminta agar Andrew Irvine Barnes tetap melakukan perbaikan terkait postingannya yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.
"Kami sudah panggil, dan kami minta perbaiki, tapi akan kami pulangkan, tapi bukan deportasi kalau deportasi kan diusir. Ya kita pulangkan seperti biasa karena kesalahannya tidak signifikan. Kami kan harus mengingat juga sebagai investor banyak orang kita yang bekerja untuk dia. Kalau kita deportasi, dia enggak bisa masuk enam bulan, dan bisa pengangguran semua orang-orang kita," jelasnya.
Baca juga: Polisi tangkap WN Australia karena sabu dan dugaan homeindustri ilegal
Acara tersebut sempat akan terselenggara namun karena viral dan mendapat banyak komentar negatif di media sosial sehingga acara tersebut dibatalkan. Selain itu, postingannya di media sosial dengan tujuan untuk pasang iklan pun telah dihapus.
Dalam iklan tersebut, Andrew Irvine Barnes bersama rekan perempuannya Xia Lee memasang tarif kepada peserta senilai 600 dolar AS.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Australia usai jalani hukuman penjara
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021