Badung (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan warga negara Australia bernama Andrew Irvine Barnes yang viral memasang iklan kelas yoga berbau seksual bernama "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat", tidak dilakukan pendeportasian.
​​​​​

"Kami harus menjalankan hukum itu sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggarannya itu kan tindak pidana dan dari Polres Gianyar sudah menyatakan dia tidak bersalah, jadi tidak bisa dilakukan sanksi berupa pengusiran (Deportasi)," kata Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa.

Ia mengatakan Andrew Irvine Barnes selama di Bali juga memiliki ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022 dan tidak sedikit juga WNI yang bekerja dalam pengelolaan usahanya itu.

Baca juga: Polisi jelaskan terkait kelas yoga "orgasme" yang viral

Selama ini, pihak Kemenkum HAM Bali meminta agar Andrew Irvine Barnes tetap melakukan perbaikan terkait postingannya yang sebelumnya viral di media sosial tersebut.

"Kami sudah panggil, dan kami minta perbaiki, tapi akan kami pulangkan, tapi bukan deportasi kalau deportasi kan diusir. Ya kita pulangkan seperti biasa karena kesalahannya tidak signifikan. Kami kan harus mengingat juga sebagai investor banyak orang kita yang bekerja untuk dia. Kalau kita deportasi, dia enggak bisa masuk enam bulan, dan bisa pengangguran semua orang-orang kita," jelasnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Lusa Lusiano Araujo mengatakan bahwa tidak ditemukannya unsur pidana terkait dugaan penyediaan kelas yoga berbau seksual yaitu "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat".

Baca juga: Polisi tangkap WN Australia karena sabu dan dugaan homeindustri ilegal

Acara tersebut sempat akan terselenggara namun karena viral dan mendapat banyak komentar negatif di media sosial sehingga acara tersebut dibatalkan. Selain itu, postingannya di media sosial dengan tujuan untuk pasang iklan pun telah dihapus.

Dalam iklan tersebut, Andrew Irvine Barnes bersama rekan perempuannya Xia Lee memasang tarif kepada peserta senilai 600 dolar AS.

"Untuk penahanan tidak dilakukan karena memang belum ada yang terpenuhi unsur pidananya untuk dilakukan penahanan, kalau untuk yang merasa dirugikan belum ada laporannya," kata Lusiano.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Australia usai jalani hukuman penjara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021