Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menguji coba kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile pada akhir pekan ini dengan sasaran kendaraan yang "kebut-kebutan".

"Kita akan uji coba ETLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa.

Fadil mengatakan personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi ETLE mobile akan mengintai kendaraan yang "kebut-kebutan" di jalanan Ibu Kota.

Namun petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.

"Jadi nanti mobil patroli akan ikut dari belakang tidak usah kita tindak, nanti akan kita potret, akan identifikasi," katanya.

Baca juga: Pemberlakuan ETLE turunkan pelanggar hingga 40 persen
Baca juga: DKI Jakarta dukung tilang elektronik untuk pendapatan daerah

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Fadil mengatakan pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan 'surat cinta' berisi bukti pelanggaran (tilang).

"Jadi silahkan yang mau kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim pemburu hidden atau kamera tersembunyi nanti tinggal terima buktinya 'surat cinta' dari Direktorat Lalu Lintas," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera ETLE mobile, Sabtu (20/3).

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik dalam bentuk "dash cam", "helmet cam" dan "body cam" akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama 7 hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021