PMK ini mengatur hal-hal yang memang didelegasikan dan perlu diatur lebih lanjut dari UU Ciptaker

JAKARTA (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggarap sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari pelaksanaan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Saat Konferensi Pers APBN KITA secara daring di Jakarta, Selasa, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan telah menerbitkan dua PP dan satu PMK terkait UU Cipta Kerja klaster pajak.

“Ada dua PP yang sudah diterbitkan, pertama pemberlakuan perpajakan untuk mendorong kemudahan berusaha yakni PP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada PP terkait pemberlakuan perpajakan transaksi LPI, PP Nomor 49 tahun 2021,” kata Suryo.

Sedangkan PMK yang telah diterbitkan, lanjut Suryo, adalah PMK Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai efektif mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021.

“PMK ini mengatur hal-hal yang memang didelegasikan dan perlu diatur lebih lanjut dari UU Ciptaker. Banyak yang dilakukan di sana banyak yang diatur di sana dan semuanya ada di satu PMK,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebutkan terdapat lima PP yang telah diselesaikan. Yakni, PP mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PP kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, UMKM, PP perdagangan tentang ketentuan pelarangan pembatasan, serta PP terkait perindustrian.

Kemudian, jelas Askolani, dari lima PP tersebut akan disiapkan dua rancangan PMK yakni PMK terkait kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

“Intinya mengenai prosedur pemasukan dan pengeluaran ketentuan mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan lartas dan pemungutan cukai,” katanya.

Sedangkan PMK kedua, lanjut Askolani, adalah KEK mengenai simplifikasi proses pemasukan untuk pemberian fiskal termasuk penggunaan IT dan pengawasan dan pelayanan dari DJBC, serta removement dari pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.

“Ini mungkin dua PMK yang akan kami selesaikan dalam waktu dekat untuk bisa mengimplementasikan turunan dari UU Cipta Kerja,” imbuhnya.

Baca juga: Menko Airlangga : UU Cipta Kerja kurangi dampak COVID-19

Baca juga: Sekjen OECD minta Indonesia maksimalkan implementasi UU Cipta Kerja

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021