Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah akan mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadhan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Pertama, umat Islam yang melaksanakan ibadah di masjid wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak," kata Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah Taufik Abdul Aziz di Kota Palu, Selasa.

Pengurus masjid, ia melanjutkan, wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan dan pengukur suhu tubuh jamaah.

Selain itu, menurut dia, pengurus masjid diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang anggotanya bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid.

"Untuk memantau, mengawasi, dan memastikan jamaah di masjid tersebut menaati protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah," katanya.

Taufik juga mengemukakan, warga yang sedang mengalami gangguan kesehatan dengan gejala serupa COVID-19 seperti flu dan batuk diminta melaksanakan ibadah di rumah sampai sembuh supaya yang bersangkutan tidak sampai menularkan virus pada jamaah yang beribadah di masjid.

Ia mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun aturan ibadah jamaah selama Ramadhan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan ibadah pada masa pandemi COVID-19.

Aturan yang akan dituangkan dalam surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah mengenai pelaksanaan ibadah Ramadhan semasa pandemi itu akan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di kabupaten/kota, organisasi keagamaan, dan pengurus masjid untuk disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga:
Kementerian Agama keluarkan panduan ibadah Ramadhan semasa wabah
Yogyakarta terbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021