Rosmina menjatuhkan skors karena kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, belum dapat menunjukkan surat kuasa dan kelengkapan dokumen ke Majelis Hakim.
“(Sidang) skors sampai jam 1 supaya efisien dan tidak buang-buang waktu,” kata Rosmina sebelum ketok palu. Ia menegaskan jika kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda.
Sebelum menetapkan skors, Rosmina mengajukan pertanyaan ke kuasa hukum penggugat terkait alasan pihak tersebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke majelis hakim.
Baca juga: Para pengurus BMI Kalsel dikukuhkan, berikrar dukung AHY
Baca juga: Survei: Kisruh Partai Demokrat beri efek elektoral bagi AHY
Baca juga: Umar Arsal bantah Demokrat dinasti politik
“Surat kuasa (telah dikirim) secara online. Yang asli masih dalam proses di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Slamet menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Rosmina pun menanyakan waktu penyerahan surat kuasa ke PTSP, karena jika dokumen itu diproses terlalu lama maka itu akan jadi catatan pihak pengadilan.
Namun, kuasa hukum Marzuki Alie dan para penggugat lainnya itu tidak dapat menjawab pertanyaan hakim.
“Kalau baru masuk tentu harus (ada waktu) proses, kalau dari kemarin (masuk) PTSP, kami akan kontrol. Ini saya menunggu,” terang Rosmina.
Ia lanjut memberi penjelasan ke Slamet bahwa tiap orang yang masuk menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum harus dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
“Kami tidak bisa sembarang menerima (kuasa hukum tanpa disertai surat kuasa),” ujar Rosmina.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Tergugat, Mehbob, yang juga anggota Partai Demokrat, mengatakan alasan pengacara dari pihak penggugat tidak dapat diterima.
Mehbob beralasan pihak penggugat telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat sejak 8 Maret sehingga ada rentang waktu cukup lama bagi pihak tersebut untuk menyerahkan dokumen ke PTSP.
“Ini kurang lebih ada 20 hari, belum ada surat kuasa. Kami keberatan,” ujar Mehbob ke Majelis Hakim yang menggelar sidang di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, dan ia didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021