Dana keistimewaan bisa men-'support' dana desa. Ini 'kan hal yang menarik.

Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin.

"Yogyakarta ini jadi sampel (pengawasan) karena sangat representatif, baik menyangkut pelaksanaan UU Desa maupun keterkaitannya dengan UU Keistimewaan," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri seusai melakukan diskusi dengan jajaran Pemda DIY di Kantor Kepatihan, Yogyakarta.

Menurut Djafar, berdasarkan hasil diskusi dengan jajaran Pemda DIY, DPD RI memperoleh masukan tentang pelaksanaan yang lebih perinci, termasuk menyangkut perda maupun pergub dalam pelaksanaan UU Desa di DIY.

Salah satu hal yang layak menjadi masukan dari DIY untuk diterapkan di daerah lain, menurut dia, adalah upaya memasukkan unsur kearifan lokal dalam implementasi UU Desa.

"Kami berharap pengawasan ini akan memberikan masukan yang lebih efektif lagi bagi pelaksanaan UU Desa sehingga desa lebih mandiri dan asas dalam UU Desa bisa dilaksanakan," katanya.

Baca juga: Teras Narang serap aspirasi elemen di Kalteng untuk evaluasi UU Desa

Dalam implementasi UU Desa, kata anggota DPD RI Abdul Kholik, DIY mampu mengembangkan nomenklatur desa secara mandiri sesuai dengan konteks peraturan daerah istimewa (perdais).

Tidak hanya masalah nomenklatur, menurut dia, dalam konteks keistimewaan DIY, Pemda DIY juga memiliki kebijakan memanfaatkan dana keistimewaan untuk mendukung dana desa.

"Dana keistimewaan bisa men-support dana desa. Ini 'kan hal yang menarik," katanya.

Menurut Kholik, berbagai upaya penyesuaian yang dilakukan Pemda DIY dengan kearifan lokal bisa menjadi masukan dalam revisi UU Desa ke depan untuk mempercepat pengembangan desa.

Baca juga: Kemendes peringati tujuh tahun lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021