Yang menjadi rujukan kita Pergub Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak 1 meter

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (23/3) secara virtual.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jalannya persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Baca juga: Hoaks! Jaksa sidang Rizieq Shihab terima suap Rp1,5 miliar

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.

Baca juga: Polisi amankan 32 simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) lalu diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh terdakwa dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.

Baca juga: Dua orang simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim reaktif COVID-19

Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021