Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari bupati/wali kota.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik pemerintah daerah pada 2020.
Mendagri dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, menyampaikan hal itu melalui Surat Edaran Nomor 490/1921/SJ dan ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Baca juga: DPR minta Mendagri perhatikan penunjukan penjabat kepala daerah
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Oleh karena itu, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
"Secara aktif mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui pemanfaatan aplikasi layanan online pengaduan rakyat (LAPOR!),” kata Mendagri.
Sesuai dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh pemerintah daerah baru mencapai 69,78 persen.
Baca juga: Mendagri tunjuk Hamdani jadi Penjabat Gubernur Sumbar
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.
Tidak hanya itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari bupati/wali kota.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021