Rejang Lebong (ANTARA) - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan terancam dipecat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Senin, mengatakan laporan ditangkapnya FN (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara tersebut sudah sampai kepada dirinya, dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Akan kita proses sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ancamannya hukumannya ringan, hukuman sedang dan hukuman berat hingga berujung pemecatan," kata dia.
Dia mengatakan, permasalahan oknum ASN ini akan dibahasnya bersama dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.
Baca juga: Polisi amankan lima pucuk senpi rakitan di Merauke
Baca juga: Polres Mesuji sita 171 senpi rakitan dan laras panjang
Baca juga: Pencuri sepeda motor gunakan senpi rakitan untuk tagih utang
Selain akan membahas permasalahan oknum ASN ini, pihaknya kata dia, juga akan melihat proses hukum dari yang bersangkutan, dan setelah itu akan diterbitkan rekomendasi status oknum ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Rejang Lebong ini guna diserahkan ke bupati setempat sebagai pucuk pimpinan tertinggi.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan petugas penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver itu serta melakukan pendalaman kasus lainnya.
"Untuk kasus kepemilikan Senpi ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap atas informasi yang menyebutkan pelaku ini terlibat dalam kasus penipuan tetapi belum ada yang membuat laporan sehingga bisa tindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihaknya, menyebutkan jika oknum ASN ini diduga terlibat dalam kasus percaloan PNS yang korbannya bukan saja berasal dari Provinsi Bengkulu tetapi juga sampai ke Jawa, namun sejauh ini belum ada yang membuat laporannya.
Sebelumnya, oknum ASN Pemkab Rejang Lebong ini ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong. Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali setelah cecok dalam rumah tangganya.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021