Jakarta (ANTARA) - Pengurangan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut pada awal 2021, salah satunya karena ada lahan yang telah keluar izinnya sebelum pemerintah mulai menghentikan pemberian izin baru pada 2011.
Pelaksana tugas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman dalam konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada Senin, menyatakan telah terjadi pengurangan luas areal untuk PIPPIB 2021 Periode I seluas 95.935 hektare (ha).
Hal itu menjadikan saat ini luas kawasan yang dihentikan pemberian izinnya dalam PIPPIB 2021 Periode I menjadi 66.182.094 ha, atau turun dari 66.278.029 ha yang ditetapkan pada PIPPIB tahun 2020 Periode II.
Hal itu terjadi akibat ada permohonan pengecualian untuk perizinan yang terbit sebelum keluarnya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Baca juga: KLHK tetapkan luas PIPPIB hutan alam dan gambut jadi 66,182 juta ha
Baca juga: KLHK tetapkan luasan PIPPIB hutan alam dan gambut jadi 66,27 juta ha
"Jadi masih ada beberapa perizinan yang belum didata lagi, belum diinformasikan lagi sejak 2011 lalu sehingga ini ada beberapa yang masih kita masukkan juga," ujar Ruandha.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL Belinda Arunawati Margono dalam konferensi pers tersebut menyebut 206 permohonan yang masuk untuk izin sebelum 2011, melingkupi kawasan seluas 5.373 ha. Terdapat pula pemutakhiran data perizinan untuk area seluas 41.770 ha, pembaruan data bidang tanah 13.853 ha, perubahan tata ruang 10.985 ha, laporan survei lahan gambut 7.972 ha, dan survei hutan alam primer untuk lahan seluas 20.220 ha.
Selain itu terjadi pula penambahan lahan lewat pembaruan data perizinan dan perubahan tata ruang untuk lahan seluas 4.237 ha.
"Karena memang kebijakan moratorium yang menjadi penghentian ini baru muncul di tahun 2011," kata Belinda.
Selain itu terdapat pengecualian untuk pembangunan proyek strategis nasional yang bersifat vital seperti untuk panas bumi, minyak, gas, ketenagalistrikan, dan program kedaulatan pangan nasional melingkupi komoditas padi, tebu, jagung, sagu, kedelai dan singkong.
Selain itu terdapat pula perpanjangan izin yang sudah ada sebelumnya serta untuk restorasi ekosistem. Pertahanan dan keamanan juga masuk dalam pengecualian dari PIPPIB.
Revisi peta indikatif itu sendiri telah memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan dan hasil survei kondisi fisik lapangan.*
Baca juga: KLHK: PIPPIB untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021