Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia (SNI)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmen untuk melindungi konsumen dan industri baja dalam negeri dengan memusnahkan temuan baja impor ilegal senilai Rp6 miliar.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono di Jakarta, Senin, menegaskan sebanyak 1.130 batang baja profil impor ilegal ini ditemukan di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.

"Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan oleh Kemendag, juga ditujukan menciptakan iklim usaha yang sehat," katanya.

Veri menjelaskan sebanyak 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku, diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI setelah dilakukan pengawasan.

Baca juga: Legislator ingatkan baja impor murah ancam industri dalam negeri

"Sanksi pidana diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin impor (SPI)," ujar Veri.

Ia memastikan pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan, dan melindungi industri dalam negeri.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto mengharapkan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Selain itu pemusnahan ini juga sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir, agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Baca juga: Indef: Pemerintah harus segera atasi impor baja ilegal

Ia mengharapkan kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya.

Sejak 2012, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.

Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, juga dilakukan bertujuan menjamin perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin sebut impor baja 2020 turun 34 persen

Baca juga: Jokowi sebut impor baja jadi sumber utama defisit neraca perdagangan

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021