Di awal video berdurasi sembilan menit 42 detik itu, tampak tayangan yang menyerupai berita operasi tangkap tangan. Kemudian, ada pula cuplikan wawancara dengan seorang narasumber.
Berikut narasi yang disertakan dalam tayangan video itu:
"..terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib Rizieq Shihab. Innalillah.. semakin hancur wajah hukum Indonesia.."
Namun pada detik ke-48, tayangan berganti ke wawancara mantan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz, dalam video itu, menceritakan protes mantan kliennya terkait sidang secara virtual.
Selain di YouTube, narasi suap jaksa penuntut umum terkait sidang protokol kesehatan Rizieq Shihab juga beredar di Twitter dan Facebook. Narasi itu juga menyematkan cuplikan video sebagaimana terdapat di YouTube.
Benarkah ada jaksa penuntut umum yang menerima suap Rp1,5 miliar terkait sidang Rizieq Shihab?
Penjelasan:
Video yang mengklaim sebagai penangkapan oknum jaksa penuntut umum karena menerima suap Rp1,5 miliar terkait sidang protokol kesehatan Rizieq Shihab itu merupakan hoaks atau kabar bohong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam berita ANTARA, menyatakan video itu merupakan hoaks.
"Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
Leonard mengatakan sosok narasumber Kejaksaan Agung dalam video itu adalah Yulianto, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Leonard.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam sebuah cuitan di Twitter juga menjelaskan video yang viral di media sosial itu adalah penangkapan jaksa AF oleh Jaksa Yulianto di Sumenep, Madura, pada 2016.
Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat. pic.twitter.com/3tAxxRHEK6
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 21, 2021
Klaim: Jaksa sidang Rizieq Shihab terima suap Rp1,5 miliar
Rating: Disinformasi
Baca juga: Kejagung mengklarifikasi video oknum JPU terima suap perkara Rizieq
Baca juga: PN Jaktim batasi tim kuasa hukum pendamping Rizieq Shihab
Pewarta: Tim JACX
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021