Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961
Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia hari ini telah mengusir semua diplomat Kedutaan Besar Demokrat Republik Rakyat Korea (DPRK) di Kuala Lumpur sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Malaysia yang diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri pada 19 Maret 2021.
"Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Hishamuddin Hussein dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, Minggu.
Dia menegaskan Pemerintah Malaysia harus mengambil tindakan ini sebagai tanggapan atas Keputusan DPRK 19 Maret 2021 sepihak dan sama sekali tidak bertanggung jawab untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.
"Tindakan Pemerintah Malaysia telah menjadi kebutuhan untuk melindungi Kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional kita," katanya.
Tindakan ini, ujar dia, adalah pengingat bahwa Malaysia tidak akan pernah mentolerir segala upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri kita dan peradilan, tidak menghormati sistem pemerintahan kita, dan terus menciptakan ketegangan yang tidak perlu yang bertentangan dengan tatanan internasional berbasis aturan.
Baca juga: Malaysia teruskan pembelian vaksin AstraZeneca
Baca juga: Oposisi kritisi antrean panjang Kedubes Malaysia di Singapura
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021