Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan supervisi dan monitoring terkait evaluasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian elektronik (e-Coklit) yang telah diterapkan KPU Kota Makassar untuk dijadikan rujukan pada Pemilihan Umum dan Legislatif tahun 2024 mendatang.

"Supervisi dan monitoring ini berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan e-Coklit di Kota Makassar sebagai bahan persiapan digitalisasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, khususnya pada pemutakhiran data pemilih," ujar anggota KPU, Viryan Azis disela rapat di kantor KPU Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu.

Pihaknya pun merespons upaya KPU kota yang mengevaluasi pelaksanaan e-Coklit setelah dijalankan pada Pilkada Serentak 2020, termasuk apa saja yang perlu dibenahi.
Baca juga: KPU Yalimo miliki 45 hari untuk mempersiapkan PSU
Baca juga: KPU Kalsel siapkan perekrutan KPPS dan PPK di Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: MK batalkan putusan KPU Kabupaten Teluk Wondama

"Evaluasi ini dimaksudkan untuk dijadikan bahan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, agar penggunaan teknologi informasi sebagai alat dukung dapat diterapkan," kata komisioner divisi dan Informasi KPU RI itu.

Sementara Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi pada kesempatan itu mengatakan, evaluasi terhadap e-Coklit tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan alat atau aplikasi dalam hal pendataan pemilih menuju digitalisasi pemilu dan pilkada serentak pada 2024.

Pihaknya berharap, proses digitalisasi data pemilih akan lebih memudahkan penyelenggara dalam hal pendataan. Selain dinilai lebih akurat, data pemilih juga akan lebih mudah diakses dan dipantau oleh publik.

"Kami berharap digitalisasi proses dan hasil pemilu menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas ke publik, juga efektifitas tahapan pilkada dan pemilu yang dilaksanakan," ujar mantan Badan Pekerjaan Lembaga Anti Korupsi ACC Sulawesi itu.

Sebelumnya, aplikasi e-Coklit data pemilih dikembangkan KPU Kota Makassar setelah melalui uji coba pada 12 daerah kabupaten kota di Sulsel, yang menggelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Bila dibandingkan penginputan data dengan cara manual membutuhkan waktu sebulan, sedangkan e-Coklit hanya beberapa hari, sehingga dianggap efektif dan mengemat waktu.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021