Isu ITE itu bukan soal pencemaran nama baik saja.

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Evita Nursanty mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang akan memberi Badge Award (penghargaan) kepada orang yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di internet atau media sosial (medsos).

Evita Nursanty di Jakarta, Ahad, mengatakan bahwa pemberian penghargaan itu dalam rangka mengungkap kasus terselubung dan sulit diungkap, seperti kasus penipuan, pencurian identitas atau data, carding, cyber espionage, antara lain melalui serangan malware, phishing, dan hacking.

"Cukup banyak jenis tindak kejahatan yang ada di internet yang belum disadari publik. Oleh karena itu, saya mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Polri," katanya.

Baca juga: Pro dan kontra serta khitah tujuan awal UU ITE

.

Dengan penghargaan itu, lanjut dia, tentunya dapat mendorong publik lebih baik kesadarannya mengenai kejahatan di internet sekaligus mendorong partisipasi mereka untuk makin aktif melaporkan kejahatan siber.

Menurut Evita yang juga Ketua Umum PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), selama ini perhatian publik terkait dengan isu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya berkutat pada urusan pencemaran nama baik. Padahal, ada banyak jenis kejahatan yang terjadi yang sangat merugikan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

"Belum lagi dengan kasus kesusilaan, perjudian, pemerasan, dan/atau pengancaman, berita bohong dan lainnya. Jadi, isu ITE itu bukan melulu soal pencemaran nama baik," ucapnya.

Evita tidak menganggap apa yang sedang ditempuh Polri ini berlawanan dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE dikaji karena dianggap sebagai penghalang kebebasan berpendapat.

Ia menyebutkan pandangan para pengamat bahwa pemberian penghargaan ini akan membuat masyarakat saling lapor.

"Saya kira tidak bertentangan dengan apa yang dikatakan Presiden Jokowi, dalam konteks pencemaran nama baik, misalnya, silakan saja didiskusikan mana yang terbaik sebab ketika pembahasan di Komisi I DPR sudah debat panjang lebar mengenai hal itu," katanya.

Ketika itu, kata dia, semua fraksi sepakat dengan formulasi yang ada di dalam UU Nomor Tahun 2016.

Baca juga: Herman Hery: Revisi UU ITE-KUHP sangat krusial dilakukan

"Akan tetapi, kalau mau dikaji lagi, silakan saja. Namun, sekali lagi urusan UU ITE itu bukan soal Pasal 27 Ayat (3), melainkan terkait kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi ITE," ujar Evita.

Adanya penghargaan yang diberikan oleh Polri kepada pelapor atau pihak yang proaktif melapor adanya kejahatan di internet akan mendorong lebih banyak partisipasi publik dalam pengawasan internet.

Selain itu, juga dalam kerangka mendukung edukasi atau literasi bagi masyarakat mengenai kejahatan di internet.

Hal ini dinilainya penting karena masyarakat harus sadar dirinya, keluarganya, tetangganya, dan perusahaannya bisa saja menjadi korban dari kegiatan penggunaan internet.

"Makin banyak yang sadar akan makin bagus sehingga tujuan dari pemanfaatan internet itu bisa tercapai, seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan, dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi penggunanya," katanya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021