Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda, Annur Rahim, mengatakan dalam operasi di Perumahan Elektrik, Jl M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda, itu, "Tim menyita 66 burung dilindungi dan menahan EP (44) pemilik satwa dilindungi yang juga adalah aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, pada 18 Maret 2021."
Baca juga: KLHK: Jumardi dapat ajukan penangguhan penahanan
Dalam keterangan tertulis kepada awak media di Samarinda, Sabtu, dia mengatakan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menerapkan EP sebagai tersangka dan menahan dia di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari ke depan.
"EP akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," kata Rahim.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Sambas desak aparat bebaskan Jumardi
Barang bukti yang disita sebanyak 66 burung dilindungi yang terdiri dari 48 burung cililin/tangkar ongklet, 14 cica hijau, tiga beo kalimantan/tiong emas, dan satu kakatua jambul kuning, beserta 33 sangkar burung, satu ponsel, dan kartu SIM.
EP adalah salah satu aktor dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, yang memulai usaha ilegalnya itu sejak 2005 dan mengaku aktif memesan dan menjual-belikan baik melalui media sosial maupun langsung di kios miliknya itu.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat sita 15 satwa dilindungi di Mempawah
Rahim mengatakan, operasi penggrebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual-beli satwa yang dilindungi secara online melalui akun Facebook.
"EP mengaku mendapatkan burung cililin atau ongklet dari Surabaya. Jenis burung lain EP dapat dari pengumpul lokal di Kutai Timur," kata dia.
Pewarta: Arumanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021