Belum ada arahan dari pusat apakah batas akhir pelaporan SPT tahunan ini diperpanjang seperti halnya tahun lalu
Solo (ANTARA) - Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo meminta wajib pajak orang pribadi segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya sebelum batas akhir pada 31 Maret 2021.
"Untuk di wilayah kami, hingga 18 Maret 2021, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2020 dan dilaporkan tahun ini sebanyak 431.170 WP," katanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan dari total WP yang sudah melaporkan SPT tahunan tersebut, 17.014 di antaranya merupakan SPT PPh badan, 32.144 SPT PPh OP nonkaryawan, dan 382.012 SPT PPh OP karyawan.
Baca juga: Kemenkeu: 6,79 juta WP telah lapor SPT Tahunan hingga sore ini
Menurut dia, untuk jumlah SPT tahunan terbanyak masuk ke KPP Pratama Sukoharjo, yaitu sebanyak 50.262 SPT.
Meski belum ada target untuk tahun ini, pihaknya optimistis bisa memenuhinya seperti sebelum 2020.
Mengenai kepatuhan SPT tahunan 2019 yang disampaikan tahun 2020, pihaknya berhasil melampaui target sebesar 100,86 persen dengan jumlah SPT disampaikan sebanyak 805.386 SPT.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada para WP agar segera menyampaikan SPT tahunan tersebut. Sesuai jadwal, untuk batas akhir WP OP pada 31 Maret dan 30 April 2021 untuk WP badan.
"Sejauh ini belum ada arahan dari pusat apakah batas akhir pelaporan SPT tahunan ini diperpanjang seperti halnya tahun lalu. Kalau tahun lalu diperpanjang karena dampak dari pandemi COVID-19," katanya.
Sementara itu, mengingat saat ini masih berada di masa pandemi COVID-19, menurut dia, untuk seluruh layanan kepada WP diarahkan melalui daring.
"Misalnya, juga lupa efin maupun konsultasi pajak langsung lewat online. Tidak perlu datang ke kantor pajak," katanya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin laporkan SPT Pajak Tahun 2020
Baca juga: Hindari error, Sri Mulyani imbau masyarakat lapor SPT Pajak minggu ini
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021