"Masyarakat harus aktif melakukan pengawasan. Sampaikan informasi ke 1500040 jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan. Masyarakat juga bisa mengadu melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040 atau di penegak hukum setempat," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan setiap unsur dan individu harus terlibat untuk kemajuan desa, serta untuk mencapai transparansi pengelolaan dana desa.
Baca juga: Ketua DPD apresiasi pembentukan Taruna Tani di Bantul
Ia menyampaikan bahwa kepala desa mendapat kepercayaan untuk mengelola dana desa, nilai yang digelontorkan pemerintah pun cukup besar, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar lebih.
"Tanggung jawab itu sangat besar. Oleh sebab itu, transparansi harus dikedepankan. Pasalnya, pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Apalagi pemerintah desa mengelola dana yang tidak sedikit, jumlahnya mencapai miliaran," tuturnya.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, kepala desa memiliki tugas yang berat, karena kesejahteraan dan pembangunan SDM dimulai dari masyarakat desa.
"Yang harus diingat, Dana Desa bukan untuk memperkaya diri oknum Kepala Desa. Tapi untuk membangun desa yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah buat masyarakat," jelasnya.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga mengatakan, masyarakat juga memiliki hak mendapatkan akses dan informasi dalam pembangunan desa, yaitu berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No.6/2014.
"Hal ini harus diketahui para kepala desa, sehingga pengelolaan Dana Desa harus berdasarkan pada transparansi dan akuntabilitas. Dan melaksanakannya bersama dengan masyarakat," katanya.
Baca juga: Ketua DPD dorong pemerintah kembangkan varietas buah orientasi ekspor
Baca juga: Mendes PDTT minta pemanfaatan Dana Desa dilaporkan setiap hari
Baca juga: Pemerintah dorong pemanfaatan Dana Desa kembangkan perpustakaan desa
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021