Saya tidak pernah melakukan pembatalanMakassar (ANTARA) -
Nasabah BRI Unit Toddopuli, Makassar, Sigit membantah telah menarik dana sebesar Rp400 juta dan melakukan pembatalan setelah menyetor dananya pada 29 Agustus 2018, seperti klarifikasi pihak BRI sebelumnya.
"Saya tidak pernah melakukan pembatalan. Saya ini menyetorkan uang di bank agar aman, tapi kenyataannya belum cukup semenit disetor tiba-tiba uang itu ditarik kembali, tanpa sepengetahuan saya," kata Sigit, saat dikonfirmasi, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, pada akhir 2019 baru mengetahui ada kejanggalan atas tabungannya di BRI saat akan ditarik, sehingga pada awal 2020 dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti rekening koran yang menunjukkan penyetoran dana Rp400 juta pada pukul 14.04.39, dan pada pukul 14.05.28 terjadi penarikan tunai. Sementara slip penyetoran dan penarikan tanda tangannya tidak sama.
Itu pun pada slip penarikan, lanjut dia, hanya ada satu tanda tangan pihak nasabah, padahal lazimnya slip penarikan terdapat tiga tanda tangan, satu pada bagian lembar depan dan dua tanda tangan pada lembar belakang.
Selain itu, lanjut dia, pernyataan pihak BRI melalui Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto bahwa yang bersangkutan (Sigit) secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Sdr Ilman, karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, juga tidak benar.
"Kalau dikatakan titipan, tentu jasa titipan itu biasanya memberikan nomor atau surat tanda titipan, ini tidak ada," katanya pula.
Mengenai karyawan BRI, Ilman diakui tidak tahu lagi di mana dan tidak pernah ada komunikasi. Informasi di lapangan, llman sudah tidak lagi bekerja di BRI.
Terkait dengan kasus tersebut, Sigit mengaku tidak pernah dipanggil oleh pihak BRI untuk duduk bersama dan membahas persoalannya yang dinilai sangat merugikan nasabah.
Baca juga: BRI jelaskan kronologi dan klarifikasi raibnya dana nasabah Rp400 juta
Baca juga: Dana nasabah raib, Pimpinan BRI Cabang Ambon ditetapkan tersangka
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021