"Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara daring yang dipantau dari Jakarta, Jumat.
Asrorun Niam merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: MUI minta warga Muslim tak ragu jalani vaksinasi COVID-19 saat puasa
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.
Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.
"Secara khusus MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19," kata dia.
Kendati demikian, MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi COVID-19 di Tanah Air. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," kata dia.
Baca juga: Kemristek hibahkanGeNose C19 kepada MUI
Baca juga: Wapres: Vaksinasi aman dilakukan saat puasa
Baca juga: Sertifikat vaksinasi COVID-19 jadi instrumen baru protokol kesehatan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021