....terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31 miliar
Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memvonis mantan Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas PTSP di lingkungan Pemprov Kepri dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 9 tahun penjara.
Pengadilan juga membebankan kedua terdakwa agar membayar uang denda, masing-masing Amjon sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, dan Azman Taufik sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
"Kedua terdakwa divonis bersalah, karena terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan, Jumat.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim turut memvonis sepuluh terdakwa lainnya dengan hukuman penjara rata-rata selama empat hingga enam tahun.
Mereka adalah ASN hingga pihak swasta, yaitu Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Para terdakwa itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.
"Semua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi," kata hakim Guntur menegaskan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada seluruh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri untuk pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan sejak Kamis (18/3).
Baca juga: Kejati Kepri menahan lagi dua tersangka korupsi izin tambang bauksit
Baca juga: Kejati Kepri menahan sepuluh tersangka korupsi izin tambang bauksit
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021