Korbannya wanita dengan sasaran tas yang digantung di bahu

Banjarmasin (ANTARA) - Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap gembong jambret yang meresahkan masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan tembakan pada bagian kaki lantaran melawan dan berusaha kabur saat diringkus.

"Ada dua pelaku berinisial MZ (21) dan MM (19) kami tangkap, gembong jambret ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 36 kali di wilayah hukum Polres Banjarbaru, Polresta Banjarmasin, dan Polres Banjar," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Jumat.

Pengejaran terhadap dua penjahat jalanan tersebut berawal dari laporan empat korban berbeda, warga Kota Banjarbaru. Satu laporan masuk di Polres Banjarbaru, dan tiga di Polsek Banjarbaru Kota.

"Jadi korbannya wanita dengan sasaran tas yang digantung di bahu ketika korban berkendara di jalan raya," kata Andy pula.

Pelaku jambret ditangkap Polda Kalsel dan Polres Banjarbaru dengan barang buktinya. (ANTARA/Firman)

Unit Buser Polres Banjarbaru yang diback up Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Polda Kalsel alias Macan Kalsel pimpinan AKP Gita Suhandi Achmadi melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Kamis (18/3).

Kedua tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya Jalan Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Saat diringkus inilah, pelaku melawan petugas hingga dilumpuhkan dengan timah panas.

Polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan aksi jambret termasuk senjata tajam yang kerap dibawa. Kemudian harta benda milik korbannya seperti beberapa tas dan ponsel.

"Kami imbau kepada para wanita khususnya agar lebih waspada lagi terhadap aksi jambret di jalan. Jangan sampai membawa tas digantung di bahu atau menggunakan ponsel ketika di atas kendaraan," ujar Andy.
Baca juga: Polisi tangkap penjambret spesialis korbannya perempuan di Tulungagung
Baca juga: Perempuan korban jambret tewas dalam kecelakaan di Roa Malaka

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021