Klaster industri halal ini akan menjadi yang terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pembangunan kawasan industri halal sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi produk dan jasa industri halal di tanah air, dan menciptakan rantai nilai yang terintegrasi dari hulu sampai hilir yang akan memacu daya saing.
Oleh karenanya, Kemenperin mendukung Kawasan Industri (KI) Modern Cikande yang siap dijadikan Kawasan Industri Halal dengan tajuk Modern Halal Valley. KI Modern Cikande dikelola oleh PT. Modern Industrial Estate sejak tahun 1991 dengan luas 3.175 hektare, kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Eko mengemukakan, kawasan industri halal di KI Modern Cikande adalah klaster area yang di desain dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah.
“Klaster industri halal ini akan menjadi yang terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare,” ungkapnya.
Modern Halal Valley tersebut nantinya merangkum halal integrated supply chain, standard factory building, industrial land dan logistic park.
“Klaster ini juga ditujukan sebagai tempat bagi industri kecil, yang dalam keberadaan industri halal memiliki peran strategis sebagai sektor pendukung bagi penyediaan bahan baku serta produsen produk konsumen hingga ke pasar internasional,” tutur Eko.
Guna mengakselerasi pembangunannya, Kemenperin telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal bagi KI Modern Cikande pada 2 September 2020 lalu, yang diverifikasi oleh Kemenperin, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Ke depan, kami berupaya menjadikan pilot project KI Modern Cikande untuk investasi calon tenant yang akan memproduksi produk halal sehingga dapat menjadi role model kawasan industri halal yang memiliki market besar di tanah air,” papar Eko.
Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas insentif fiskal maupun nonfiskal sebagai daya tarik bagi investor.
“Pada prinsipnya, semua kawasan industri memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan fasilitas insentif fiskal atau nonfiskal selama komitmen dokumen persyaratan terpenuhi. Contohnya, Modern Halal Valley sebagai kawasan industri halal pertama di Indonesia yang telah mendapat Surat Keterangan Industri Halal,” imbuhnya.
Di dalam Modern Halal Valley, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service. Termasuk di dalamnya sistem dan fasilitas pendukung industri halal yang sesuai dengan sistem jaminan produk halal seperti SDM (halal center), laboratorium, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selain itu, Modern Halal Valley memiliki jenis pembatas zona halal berupa jalan dan drainase, dengan jenis industri produk halal berupa industri makanan, farmasi dan kosmetika.
“Saat ini, Kawasan Industri Cikande memiliki 190 tenant dengan mempekerjakan tenaga kerja mencapai kurang lebih 57.000 orang,” sebut Eko.
Modern Halal Valley telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan jaringan global internasional, yaitu Cordoba Halal Park (Spanyol), Iskandar Halal Park (Johor) dan Penang International Halal Hub (Penang) untuk berkolaborasi sebagai pelaku industri halal dalam rangka mengembangkan rantai pasok dan inovasi.
Baca juga: Wapres: Kawasan industri halal jadi "pull factor" industri domestik
Baca juga: Wapres minta Jatim segera selesaikan Kawasan Industri Halal Sidoarjo
Baca juga: Wapres tawarkan Qatar berinvestasi industri halal di Indonesia
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021