Sebanyak lebih dari 35 kg narkotika termasuk sekitar 20,5 kg ganja, serta heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan lainnya disita dalam penggerebekan tersebut, kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura.
"Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi masyarakat," kata seorang juru bicara CNB dalam sebuah penjelasan pada Kamis.
Tiga pria Singapura, berusia antara 27 dan 33 tahun, ditangkap atas sitaan yang diperkirakan bernilai hampir 1,7 juta dolar Singapura (Rp18,1 miliar).
Penyitaan ganja terakhir dalam skala ini terjadi pada April 2007, ketika sekitar 20,6 kg disita.
Sementara banyak negara di dunia mulai untuk menghalalkan ganja untuk keperluan rekreasi, medis dan ilmiah, Singapura tidak menunjukkan tanda-tanda akan melonggarkan pendiriannya. "Banyak kelompok lobi pro ganja terus membuat banyak klaim yang tidak diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja, meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja," kata juru bicara CNB.
Negara Asia Tenggara itu mengatakan tahun lalu bahwa pihaknya kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling ketat dikontrol.
Negara kota yang kaya ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus. Ratusan orang telah digantung - termasuk puluhan orang asing - karena pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir, kata kelompok hak asasi manusia.
Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat membawa hukuman mati di Singapura.
Sumber: Reuters
Baca juga: Singapura : Penyelundupan narkoba memburuk kendati ada hukum gantung
Baca juga: Malaysia dan Singapura tempat transit narkoba menurut Budi Waseso
Baca juga: BNN akui contoh Singapura terapkan eksekusi mati
Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021