proyek yang tidak masuk dalam dokumen Perda tiba-tiba dimasukkan
Mataram (ANTARA) - Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan pembangunan jalan sepanjang lima kilometer Lenangguar-Baturotok di Kabupaten Sumbawa karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2019 tentang Proyek Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.
"Bagaimana, mungkin proyek yang tidak masuk dalam dokumen Perda tiba-tiba dimasukkan," kata Anggota Komisi IV DPRD NTB H Ruslan Turmudzi di Mataram, Kamis.
Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur dan pembangunan menilai sikap Kadis PUPR itu berpotensi akan menimbulkan persoalan hukum karena ruas jalan Lenangguar-Baturotok sepanjang lima kilometer dari panjang awal 46 kilometer di wilayah Kabupaten Sumbawa, tidak masuk dalam program pembiayaan yang tertuang dalam dokumen Perda nomor 12 tahun 2019.
Ruslan menegaskan, alasan diskresi yang dijadikan sikap resmi oleh Kadis PUPR NTB, sehingga memindahkan ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Bima ke dalam satu ruas jalan kabupaten di Sumbawa, yakni Lenangguar-Baturotok, dirasa tidak tepat.
Hal itu karena diskresi dalam Perda yang sudah ditetapkan memiliki beberapa kriteria. Salah satunya tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Kejati NTB selidiki dugaan penyimpangan proyek jalan ratusan miliar
"Jika mau pakai diskresi harus rasional, jangan karena kepentingan. Ingat, kalau mau anggarkan satu ruas jalan di Sumbawa itu, silahkan pakai dana rutin Dinas PUPR," tegas Ruslan.
Ia mengaku, pihaknya sudah mengingatkan Kepala Dinas PUPR NTB dalam forum rapat resmi antar Komisi IV DPRD dengan OPD terkait kebijakannya yang salah itu. Namun Kadis PUPR tidak mengindahkannya.
Bahkan, lanjut Ruslan, surat resmi pada Gubernur NTB Zulkieflimansyah terkait penganggaran yang salah di salah satu ruas jalan kabupaten di Sumbawa tersebut juga telah resmi dilayangkan komisi terkait.
"Jika diskresi pada ruas jalan provinsi yang sudah diusulkan Bupati Lobar secara resmi ke Gubernur dan DPRD NTB, yakni jalan depan kantor Bupati hingga ke Sulin, silahkan dilakukan pola diskresi itu. Tapi, kalau keinginan sendiri dengan status jalan masih kabupaten, ini yang keliru," jelas Ruslan.
Menurut Ruslan, Bupati Lombok Barat, Pemkab Sumbawa Barat melalui bupati setempat juga telah mengusulkan agar akses jalan provinsi di wilayah Sumbawa Barat yang telah rusak dapat dimasukkan perbaikannya dalam program pembiayaan yang tertuang dalam dokumen Perda nomor 12 tahun 2019.
Baca juga: NTB hentikan 40 proyek jalan untuk lancarkan mudik
Namun, sayang hal itu tidak bisa dilakukan oleh komisi terkait karena Kadis PUPR terkesan memaksakan kehendaknya guna melabrak aturan yang tertuang dalam substansi Perda tersebut.
Kepala Dinas PUPR justru memfokuskan dana reguler dan program pembiayaan tahun jamak juga menyasar jalan-jalan di wilayah Kota Mataram yang terpantau dalam kondisi baik.
Perlunya sanksi
Sementara, kondisi jalan provinsi di depan Kampus IPDN di Kabupaten Lombok Tengah yang kondisinya memprihatinkan dan rusak parah, sehingga viral dibuat tempat mandi dan keramas oleh warga juga sama sekali tidak disentuh program perbaikan oleh Pemprov NTB.
"Maka, kami serahkan ke pak gubernur untuk memberikan sanksi atas sikap Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) itu. Sekali lagi, sikap ini bukan sekali dua kali, namun sudah sering dilakukan oleh Kadis PUPR NTB," kata Ruslan.
Sementara itu, Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD NTB H Najamuddin Mustafa juga menyayangkan sikap Kadis PUPR NTB itu.
Baca juga: PUPR NTB pastikan jalur mudik steril proyek jalan jelang Lebaran
Apalagi, telah ada keberanian untuk melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 12 tahun 2019 tentang Proyek Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021