Tugas kami membina pekerja, buruh dan organisasi yang terdaftar agar hak mereka terpenuhi
Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FSPTSI) Pimpinan Cabang Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat menilai saat ini ribuan buruh di daerah itu belum mendapatkan hak sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Saat ini masih banyak buruh yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Sementara mereka bekerja dengan resiko yang tinggi," kata Ketua PC FSPTSI Pasaman Barat Hendri Pratama di Simpang Empat, Kamis.
Baca juga: DPR bantah kabar hoaks terkait hak buruh di RUU Ciptaker
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.
Ia menilai berbagai persoalan buruh bermunculan, dan sebagian dari mereka terpaksa pasrah, termasuk diberhentikan tanpa pesangon dan hak sesuai aturan.
Permasalahan serupa terjadi di beberapa lokasi dan perusahaan tempat buruh bekerja, terutama menyangkut buruh eksternal perusahaan yang bekerja di perusahaan berkaitan dengan transportasi dan bongkar muat.
Baca juga: IPW ingatkan Polri hargai hak buruh
"Data awal terdapat sekitar 10.000 buruh yang bekerja di bidang transportasi dan muat belum mendapatkan perlindungan," katanya.
Pihaknya juga telah membahas saat musyawarah dengan anggota tentang kesejahteraan, keselamatan dan jaminan hari tua buruh di Pasaman Barat.
Baca juga: KSPSI tetap kritis dan perjuangkan hak buruh meski dekat pemerintah
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pasaman Barat Deryandi mengatakan FSPTSI merupakan salah satu organisasi eksternal buruh yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat.
Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu membina dan memperjuangkan hak buruh di Pasaman Barat.
Ia mengaku permasalahan PHK dan hak kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh sering muncul di Pasaman Barat, dan organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi buruh dan pekerja.
"Tugas kami membina pekerja, buruh dan organisasi yang terdaftar agar hak mereka terpenuhi," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021