Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membongkar 35 bangunan rumah dan warung yang dihuni oleh warga di lokasi pangkalan truk Kecamatan Banyuputih, Kamis siang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan rumah dan kios tersebut seiring akan dialihfungsikan lahan pangkalan truk untuk dibangun gedung Islamic Center Batang.
"Sebanyak 35 rumah dari 37 rumah sudah kami bongkar sedang dua bangunan yang belum selesai karena masih dihuni pemiliknya. Oleh karena, kami akan memberikan batas waktu hingga siang ini," katanya.
Baca juga: Pembongkaran gedung di Kyai Caringin tidak berizin
Baca juga: Bupati pimpin langsung pembongkaran pasar Gianyar untuk revitalisasi
Baca juga: Kisruh pembongkaran baliho di Banjarmasin berbuntut laporan ke polisi
Menurut dia, sebenarnya pemkab sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para penghuni agar mengosongkan atau membongkar bangunan rumah dan warungnya.
"Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan masih ada bangunan rumah maupun warung yang belum dibongkar padahal lokasi bekas pangkalan truk tersebut segera dibangun gedung Islamic Center Batang," katanya.
Murdiono mengatakan para penghuni rumah menempati lokasi pangkalan truk melalui sistem sewa dengan pemkab setempat.
Akan tetapi, kata dia, masa sewa kini sudah habis sehingga pemkab minta para penghuni agar mengosongkan tempat tinggal atau tempat usahanya.
Menurut dia, ada 51 warga yang menghuni di bekas pangkalan truk Kecamatan Banyuputih penghuni yang belum mengambil uang pengganti bongkar rumah.
Pada kegiatan pembongkaran tahap pertama pada 8 Maret 2021, kata dia, pemkab telah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengambil uang kerohiman itu.
"Hingga saat ini baru ada 36 warga yang sudah mengambil uang pengganti bongkar rumah dan 51 warga lainnya belum mengambil (uang kerohiman) senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang," katanya.
Siswanto, warga setempat, mengatakan dirinya akan melakukan pembongkaran rumah atau warungnya sendiri setelah keluar hasil keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penghuni pangkalan truk, kata dia, sempat menyesalkan minimnya pemberitahuan soal pembongkaran rumah yang secara mendadak oleh pemkab.
"Yang pertama itu tiba-tiba (petugas) langsung datang. Kalau yang sekarang baru tiga hari sebelumnya ada pemberitahuan agar penghuni mengosongkan rumahnya sehingga mereka ya kalang kabut," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021