Pada 2019, rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum usia 18 tahun adalah 10,82 persen

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan perkawinan anak akan memengaruhi kondisi ibu dan anaknya dengan kemungkinan dapat mengalami stunting.

"Kualitas anak sangat dipengaruhi oleh kualitas ibunya," kata Hasto ketika berbicara dalam Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Hasto menjelaskan ketika ibu hamil dalam kondisi tidak sehat karena masih dalam usia muda maka akan mengganggu pertumbuhan baik ibu maupun janin yang dikandung.

Baca juga: Mendes PDTT pastikan pencegahan perkawinan anak masuk SDGs Desa

Tidak hanya itu, kehamilan dalam usia anak meningkatkan risiko mengalami kanker leher rahim atau serviks. Dengan saat ini, kanker serviks berada di posisi kedua untuk jenis kanker mematikan yang diderita masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan.

Menurut data Kementerian Kesehatan, kanker payudara menduduki urutan pertama sebagai penyebab kematian terbesar dengan 16,7 persen, disusul kanker serviks dengan 9,3 persen, kanker paru 8,6 persen, kanker kolorektal atau usus besar 8,6 persen dan kanker hati 5,3 persen.

Tidak hanya itu, perkawinan anak juga meningkatkan potensi kelahiran bayi yang di bawah standar kesehatan karena panggul ibu yang masih muda berpengaruh dalam proses melahirkan yang bisa menyebabkan kematian dan cacat pada bayi.

"Ibu yang masih tumbuh menjadi tidak tumbuh ketika mereka harus hamil. Inilah, anaknya menjadi stunting, anaknya tidak cerdas otaknya, ibunya juga menjadi pendek dan nanti melahirkan anak yang pendek," kata Hasto.

Baca juga: Menkes sebut sosial budaya salah satu faktor pendorong perkawinan anak

Karena itu, BKKBN menyambut baik langkah yang diambil Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mendeklarasikan gerakan pendewasaan usia kawin.

Dia berharap dukungan MUI dapat mendorong langkah pencegahan perkawinan anak tersebut karena terdapat faktor sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan agama dalam praktik tersebut.

Menurut data Kementerian PPPA pada 2019, rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum usia 18 tahun adalah 10,82 persen. Angka itu menunjukkan penurunan dari 11,21 persen pada 2018.

Baca juga: MUI dukung gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021