Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta seluruh pelaku peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan (lapas) ditindak tegas.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, meminta adanya penindakan tegas itu menanggapi tingginya kasus peredaran narkoba di lapas.
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini sudah mengkhawatirkan, sebab lapas yang seharusnya bisa memutus peredaran narkoba justru menjadi tempat beredarnya narkoba. Bahkan peredaran narkoba kerap dilakukan dari dalam lapas.
"Informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lapas selama ini tidak begitu diperhatikan publik. Bahkan minim tindakan padahal hal ini membahayakan. Pemerintah melalui Kemenkumham dan pihak terkaitnya lainnya harus menindaklanjuti masalah ini," kata LaNyalla.
Baca juga: Kemenkumham pindahkan 643 bandar narkoba ke Nusakambangan
Baca juga: Anggota Komisi III DPR minta Menkumham tindak bandar narkoba di lapas
Baca juga: BNN Jatim jelaskan penghadangan massa saat tangkap bandar di Sampang
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah bandar narkoba yang ditangkap malah mampu mengoperasikan kegiatannya dari balik penjara.
"Yang lebih membuat kita semua miris, adalah informasi mengenai petugas yang malah terlibat peredaran narkoba di lapas. Ini merupakan mafia narkoba. Penangkapan bandar narkoba yang seharusnya menyelesaikan masalah malah menambah banyak masalah bagi negara," katanya.
Untuk itu, LaNyalla berharap pemerintah tegas menjatuhkan hukuman bagi bandar narkoba paling sedikit 4 tahun penjara dan bahkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengendalian narkoba yang melibatkan petugas di lapas jelas preseden buruk bagi pemberantasan narkoba. Harus ada penindakan tegas bagi siapapun yang terlibat," katanya.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menambahkan, pengendalian para napi harus menjadi perhatian penting serta ada tindakan dan prosedur yang lebih tegas serta hukuman yang tegas pula.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021