pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara elektronik

Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

"Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf di Jakarta, Kamis.

Yusuf menyebutkan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada telepon seluler.

Baca juga: Polri luncurkan inovasi pembuatan SIM Internasional secara daring

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf seraya menambahkan jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.

Baca juga: Hampir semua pengemudi angkutan daring tak lulus ujian SIM A Umum

Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Baca juga: 600 pengemudi taksi daring daftarkan SIM A Umum

Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur Yusuf.

Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan aplikasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku.

Rencananya, Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021