"Gerakan pendewasaan usia perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi ‘boleh’-nya saja, tetapi yang paling penting adalah mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara daring di Jakarta, Kamis.
Perkawinan merupakan hal penting bagi manusia, menurut Wapres, karena tahap tersebut berpengaruh besar pada perjalanan hidup seseorang di masa selanjutnya. Perkawinan juga harus disiapkan dengan matang antara kedua belah pihak, sehingga dapat menciptakan keluarga harmonis dan bahagia.
"Sebaliknya, perkawinan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang acapkali membawa dampak tidak baik pada kehidupan keluarga tersebut, seperti keluarga yang tidak harmonis dan tidak bahagia," ujarnya.
Baca juga: MUI akan deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan
Dalam ajaran Islam, lanjut Ma’ruf Amin, pernikahan merupakan hal luhur dan sakral, sehingga harus didasari dengan keikhlasan, tanggung jawab dan ketentuan hukum syariah serta hukum positif.
Baca juga: Save the Children: Perkawinan usia dini adalah perampasan hak anak
"Sangatlah penting bagi yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai agar pernikahannya sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan lebih baik untuk memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, kematangan mental menjadi hal paling utama yang harus dipersiapkan oleh kedua pasangan calon mempelai, selain pula kesiapan fisik untuk bereproduksi.
Baca juga: Kemensos: Batas usia perkawinan 19 tahun untuk perlindungan anak
"Hal paling utama dalam persiapan perkawinan adalah kematangan kedua calon mempelai, khususnya kematangan mental terkait dengan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami dan istri," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021