Berdasarkan pengalaman dan evaluasi, kasus positif COVID-19 meningkat usai selesainya libur panjang
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengharapkan masyarakat bijak terkait mudik Lebaran 2021 karena pandemi COVID-19 belum usai dan perjalanan jauh berpotensi meningkatkan penularannya.
"Dilarang atau tidaknya mudik tahun ini, masyarakat harus bijak untuk dapat mengambil keputusan yang terbaik khususnya dalam melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," katanya dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Toriq menyebutkan Menhub akan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas COVID-19 juga akan memberikan arahan terkait hal tersebut.
Baca juga: DPR: Keamanan dan keselamatan harus jadi fokus arus mudik
Ia juga memperkirakan adanya program vaksinasi, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan nol persen, dan alat deteksi Genose akan membuat masyarakat lebih percaya diri melakukan perjalanan mudik tahun ini dan kemungkinan besar akan terjadi lonjakan yang signifikan.
Oleh karena itu, ujar dia, Kemenhub, yang merupakan bagian dari tim Satgas COVID-19 harus menyiapkan strategi pengetatan penerapan protokol kesehatan di ruang lingkup kerjanya terutama pelayanan angkutan umum baik darat, laut, dan udara.
Berdasarkan pengalaman dan evaluasi, lanjutnya, kasus positif COVID-19 meningkat usai selesainya libur panjang.
Pada tahun lalu, mudik Lebaran dilarang pemerintah karena kekhawatiran penyebaran COVID-19 antardaerah dengan adanya pergerakan orang.
"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan dan lakukan tracing pada mereka yang hendak bepergian," ujar Menhub Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Sebetulnya, katanya, Kemenhub tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik. Keputusan itu akan ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 setelah koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L).
"Boleh dan tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya, itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten. gugus tugas selaku koordinator akan berikan suatu arahan," ujar Budi dalam sesi tanya jawab pada rapat itu.
Dalam keterangan persnya, Menhub mengatakan pihaknya tengah mengonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, misalnya dengan mempersingkat masa berlaku alat screening COVID-19, seperti GeNose, rapid antigen, hingga swab PCR.
Baca juga: GAPASDAP sambut baik rencana pemerintah perbolehkan mudik Lebaran 2021
Baca juga: Pemerintah belum putuskan larangan mudik Lebaran 2021
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021