Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (17/3), mulai dari sidang korupsi benur, perkembangan kasus Asabri, pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan, perpanjangan masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sampai Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Edhy Prabowo akui perintahkan dirjen urus benih lobster di bandara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui pernah memerintahkan mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar untuk mengurus benih lobster yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Saksi Zulficar Mochtar pernah tidak mau tanda tangan surat pengeluaran karena perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor adalah perusahaan baru dan belum melakukan budi daya, lalu Saudara telepon Zulficar agar mengurus benih yang akan diekspor tapi tertahan di bandara, betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3).

Selengkapnya baca di sini.

2. Kemenkumham pindahkan 643 bandar narkoba ke Nusakambangan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI memindahkan sebanyak 643 bandar narkoba ke Nusakambangan sebagai salah satu bentuk upaya mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas di Tanah Air.

“Kami memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/3).

Selengkapnya baca di sini.

3. Wakil Ketua Komisi III DPR minta Kemenkumham atasi overkapasitas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu segera merancang kebijakan yang efektif dan tegas untuk menunjang program prioritas seperti mengatasi masalah overkapasitas dan peredaran narkoba di lapas.

“Masalah overkapasitas lapas dan peredaran narkoba di lapas sudah menjadi masalah yang kerap dikeluhkan dan harus segera ditemukan penyelesaiannya," kata Sahroni, di Jakarta, Rabu (17/3).

Selengkapnya baca di sini.

4. Kejagung minta Pegadaian taksir nilai lukisan emas tersangka Asabri

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung meminta Pegadaian untuk melakukan pentaksiran nilai lukisan emas yang disita dari Jimmy Sutopo tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

“Teman-teman penyidik mengajak Pegadaian sebagai ahli appraisal (penilaian) lukisan dari emas yang dimiliki Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (17/3).

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK perpanjang penahanan Nurdin Abdullah dan kawan-kawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021