agar tidak ada lagi perampasan hak adat
Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendesak dan meminta agar pemerintah pusat segera sahkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU PPMA).
"Kami minta RUU Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat segera disahkan pemerintahan agar tidak ada lagi perampasan hak adat dan kriminalisasi masyarakat adat," kata Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo Manna, saat peringatan hari jadi AMAN ke-22, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Sutomo, pentingnya pengesahan RUU menjadi Undang-Undang untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang hidup di tanah peninggalan nenek moyang secara turun-temurun, tidak hanya di Kapuas Hulu, namun hak-hak adat se-Indonesia.
Menurut dia, dengan adanya pengakuan keberadaan hak-hak atau hutan masyarakat adat maka dapat melindungi masyarakat adat yang ingin mengelola hak adat dari kegiatan investasi.
Baca juga: AMAN: RUU masyarakat adat sinkronkan regulasi lain
Menurut Sutomo, Pemda Kapuas Hulu sudah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Sudah ada tujuh daerah atau yang sudah mengantongi SK Bupati Kapuas Hulu," kata Sutomo.
Untuk itu kata Sutomo, AMAN Kapuas Hulu akan mengawal terus Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat.
"Patut kita syukuri di Kapuas Hulu, AMAN masuk dalam panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," kata dia.
Dikatakan Sutomo, AMAN Kapuas Hulu terus mendukung dan membantu proses pengajuan pengakuan hutan dan hak adat, seperti tim pemetaan kawasan yang akan diajukan sebagai hutan hak masyarakat adat.
Ia mengatakan AMAN Kapuas Hulu komitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait aturan dalam pembukaan lahan berdasarkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu untuk mencegah karhutla.
"Kami sangat mendukung program pemerintah dengan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dalam mencegah karhutla," kata Sutomo.
Dijelaskan Sutomo, bahwa pandemi COVID-19 cukup dampak terhadap kehidupan perekonomian secara nasional, akan tetapi justru masyarakat yang tinggal di pedalaman justru mampu bertahan dan mampu menjaga ketahanan pangan, salah satunya yaitu masyarakat adat tidak perlu membeli beras.
"Makanya sangat cocok tema peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ke-22 yaitu tetap tangguh di tengah krisis," jelas Sutomo.
Baca juga: Keppres satgas masyarakat adat diharapkan segera terbit
Baca juga: Ekonom UI sebut ada bias implisit terhadap masyarakat adat
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021