Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat memberikan pendampingan pemulihan mental gadis remaja berinisial R (15) yang diduga menjadi korban pemerkosaan enam orang pemuda.
"Saat ini, tim satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos) masih memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban," kata Kepala DP3AKB Kabupaten Lombok Timur H Ahmad, ketika dihubungi dari Mataram, Rabu.
Ahmad yang didampingi anggota Sakti Peksos Erni, mengatakan pihaknya juga berencana melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram untuk membantu pemulihan psikologis korban.
Hal itu perlu dilakukan karena upaya pemulihan psikologis korban tidak bisa dilakukan hanya satu kali, namun harus berkelanjutan. Terlebih, sumber daya manusia psikologi di Kabupaten Lombok Timur, relatif terbatas dan harus menangani beberapa kasus.
Baca juga: Ayah di Aceh perkosa anaknya usai mengintip lewat lubang kamar
Baca juga: Polisi tangkap seorang ayah perkosa anak kandung di Kota Malang
Untuk itu, kata dia, tim dari BRSAMPK Paramita akan berkunjung ke rumah korban untuk melihat kondisinya secara langsung. Dari pengamatan nanti bisa dijadikan pertimbangan apakah bisa diberikan konseling jarak jauh atau harus dibawa ke Mataram.
"Rencana tim BRSAMPK Paramita akan berkunjung melihat secara langsung kondisi korban," ujarnya.
Sementara itu, anggota Sakti Peksos Erni, mengatakan kondisi kesehatan korban sudah agak membaik setelah sebelumnya sempat mengalami demam beberapa hari.
Namun, kata dia, korban yang tinggal bersama ibu tirinya belum bisa terlalu diajak komunikasi terkait dengan kejadian yang menimpa dirinya.
"Anaknya pendiam, pemalu dan jarang keluar rumah. Dia tinggal sama ibu tirinya," ucap Erni.
Enam pemuda diduga memperkosa R (15), secara bergiliran di berugak (gazebo) di tengah sawah, di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (4/3) malam.
Saat kejadian korban tak kuasa melakukan perlawanan karena para pelaku menggunakan parang.
Kasusnya tersebut sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur.*
Baca juga: Pemerkosa wanita lansia divonis lima tahun penjara
Baca juga: Polisi Tangerang ancam 15 tahun penjara pemerkosa anak tiri
Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021