akta kelahiran dan KIA ini merupakan hak sipil bagi anak-anakJakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengimbau agar orang tua yang memiliki anak berusia 0-18 tahun dan belum memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan segera melapor ke layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat.
Dhany menjelaskan pembuatan akta kelahiran dan KIA ini merupakan hak sipil bagi anak-anak berusia 0-18 tahun. Pemenuhan hak sipil pada anak juga menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak (KLA).
Baca juga: Kekerasan anak meningkat, Pemkot Jakpus usulkan taman kota dibuka
Oleh karenanya, Dhany mengimbau agar para orang tua atau wali dapat melaporkan ke kelurahan setempat agar mereka dapat menerbitkan KIA maupun akta kelahiran.
Baca juga: Pembatasan "waterpark" di Jakarta dilonggarkan, beroperasi 25 persen
"Terkait pemenuhan hak sipil dokumen kependudukan, silakan melakukan permohonan ke kelurahan supaya nanti kelurahan bisa memenuhi hak anak terkait kepemilikan dokumen," kata Dhany saat membuka penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menambahkan bahwa selain hak sipil, anak-anak juga harus mendapatkan hak lainnya dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Hak tersebut, antara lain kesehatan, pendidikan, ekonomi, agama, hingga perlindungan.
Baca juga: Anies ajak masyarakat jauhkan anak dari tempat berisiko saat banjir
Di tengah kondisi pandemi saat ini, anak-anak juga mengalami keterbatasan aktivitas belajar karena sekolah sebagai sarana pembelajaran masih ditutup.
Oleh karenanya, peran orang tua sebagai pendidik utama dan keluarga sangat penting agar anak-anak mendapat konten positif dan tumbuh kembang anak berjalan baik.
"Dengan penguatan peran ibu, terutama, akan lebih efektif menciptakan keluarga yang sejahtera. Pendidikan keluarga menjadi sangat penting untuk anak-anak," kata Dhany.
Ada pun Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga fasilitas sosial seperti rumah sakit yang mengedepankan pemenuhan hak bagi anak dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik jajaran instansi pemerintah, maupun swasta.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021