Jambi (ANTARA) - Anggota Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskriumum Polda Jambi berhasil menangkap tersangka MA (46) pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita pengemis penyandang disabilitas.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Hasan di Jambi Selasa mengatakan, tersangka MA diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (42) yang memiliki cacat fisik.
"Korban disetubuhi tersangka di semak belukar daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, setelah korban dibawa keliling lebih dahulu menggunakan sepeda motor milik pelaku," kata Hasan.
Korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Korban bekerja sebagai mengemis sedangkan tersangka memiliki pekerjaan sebagai tukang ojek.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap tiga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
Baca juga: Polisi tangkap dua dari tujuh pelaku pemerkosaan pelajar di Sumut
Baca juga: WCC: Kekerasan seksual di Sumsel semakin mengkhawatirkan
Kejadian bermula pada 7 Maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Korban sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil, tiba tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Sebelum dilakukan pemerkosaan, korban dipaksa untuk memenuhi hasrat pelaku karena korban sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 meter yang kemudian baru diperkosa," kata AKBP Hasan.
Setelah melakukan perbuatan kejinya tersangka lalu meninggalkan korban dilokasi kejadian dan akhirnya korban ditolong warga yang melintas dan membawanya ke Polda untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Hasan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut kemudian tim Renakta melakukan penyelidikan dan karena korban mengenal pelakunya dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap polisi.
Saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan visum terhadap korban dan rencana akan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban karena bekas spermanya berada di celana korban.
Saat diperiksa tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus pencabulan terhadap anak pada 2013 dan di penjara selama satu tahun enam bulan.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021