Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menginisiasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendeklarasikan penyelamatan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Sungai Dumai.
Penandatanganan deklarasi bersama berlangsung di Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai, Kota Dumai, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-38, Selasa.
"Kita satukan energi positif ini untuk menyelamatkan hutan yang tersisa di Riau yang tinggal sedikit ini. Sudah saatnya kita bergerak bersama," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono.
Pemangku kepentingan yang turut serta menandatangani deklarasi penyelamatan TWA Sungai Dumai antara lain Staf Ahli Wali Kota Dumai Fauzi Erizal, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho, Anggota DPRD Dumai Edison, Kasdim Dumai Mayor Hasan Ibrahim, Wakapolres Dumai Kompol Erni Sitinja, dan perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Riau Dumai Datuk Hamka.
Baca juga: BBKSDA Riau butuh bantuan heli untuk padamkan kebakaran cagar biosfer
Suharyono mengatakan TWA Sungai Dumai yang memiliki luas 4.712,5 hektare (Ha) kondisinya terus terancam akibat aktivitas ilegal seperti perambahan secara sporadis yang menggerus sekitar 35 persen dari kawasan konservasi itu. Kegiatan perambahan di TWA Sungai Dumai sebagian besar untuk perkebunan kelapa sawit, dan hal tersebut membahayakan bagi kawasan tersebut yang sejatinya adalah "jantung" untuk Kota Dumai. Pada 2017-2018 kawasan tersebut juga terbakar hebat akibat adanya perambahan.
"Berulang kali kami melakukan penertiban, tapi tanpa ada keikutsertaan semua pihak, jadi kurang optimal," katanya.
Karena itu, ia berharap sekitar 65 persen area TWA Sungai Dumai yang tersisa bisa dioptimalkan dan berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum yang didukung semua pemangku kepentingan. TWA Sungai Dumai sangat potensial untuk pengembangan pariwisata minat khusus, dan juga sebagai sebagai solusi untuk mengatasi masalah banjir yang terus terjadi di Dumai.
"Saya bersyukur Wali Kota Dumai yang baru memiliki visi yang sama dengan BBKSDA Riau untuk mempertahankan TWA Sungai Dumai. Kita juga berencana untuk membangun embung di sini, sebagai upaya mitigasi banjir dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Nugroho, mendukung upaya penegakan hukum untuk mengatasi masalah perambahan kawasan konservasi itu. "Upaya penyelamatan saat ini adalah represif," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LAM Riau Dumai Datuk Hamka mengatakan, pemangku adat mendukung upaya penyelamatan TWA Sungai Dumai dan berharap deklarasi tersebut ada tindaklanjut nyatanya. Ia menilai kawasan tersebut juga bagian dari hutan adat yang harus dilestarikan untuk anak dan cucu.
"Hutan adat marilah kita sama jaga dari hutan yang tersisa sekarang. Jangan jadikan deklarasi ini seremonial saja, harus ada tindakan lanjut yang lebih keras," ujarnya. *
Baca juga: Tim BBKSDA Riau kesulitan giring dua gajah liar kembali ke kawanannya
Baca juga: Owa Ungko melahirkan di kandang transit BBKSDA Riau
Baca juga: BBKSDA Sumut pasang perangkap harimau pemangsa ternak warga di Langkat
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021