Jakarta (ANTARA) - PT Pos Indonesia Indonesia menyiapkan kantor-kantor perwakilannya di seluruh Indonesia dan aplikasi digital untuk mempermudah transaksi wakaf uang.
"Jadi kami laporkan Pak Wapres bahwa PT Pos Indonesia ini punya 4.850 cabang di seluruh Indonesia; kemudian kita punya agen untuk jasa keuangan sekitar 20.000 agen yang juga tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi saat beraudiensi virtual dengan Wapres Ma’ruf Amin, Selasa.
Faisal juga mengatakan pembayaran wakaf dapat dilakukan secara luring dengan datang ke kantor pos di daerah-nya atau melalui interaksi digital lewat aplikasi Pos Giro Mobile (PGM).
"Memang 'core system' kami di jasa keuangan ini menggunakan giro. Giro kami ini tidak sama dengan giro bank, karena giro pos tidak memberikan imbal jasa sebagaimana giro di bank," ucap dia menambahkan.
Faisal juga menjelaskan program bisnis syariah yang dijalankan PT Pos Indonesia dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Baca juga: Wapres minta PT Pos Indonesia jadi kanal penerimaan wakaf uang
Baca juga: Kemenag: Pengelolaan wakaf uang hanya untuk investasi syariah
Program syariah tersebut antara lain setoran haji reguler, pengurusan umrah dan haji, perdagangan emas serta pembiayaan umrah dan haji.
"Jadi ini ada empat hal, rencana strategis di bisnis syariah PT Pos Indonesia untuk melengkapi bisnis kami di jasa keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta PT Pos Indonesia menjadi kanal penerimaan wakaf uang untuk memudahkan para wakif menyerahkan wakafnya.
Keberadaan kantor-kantor perwakilan PT Pos Indonesia, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menjadi potensi baik untuk mengembangkan wakaf uang, kata Wapres.
"PT Pos Indonesia itu merupakan salah satu kanal yang sangat potensial karena tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan," ujar Wapres.
Baca juga: Wapres: Pemerintah tak berniat mengambil dana wakaf
Baca juga: Wapres harap wakaf uang bisa untuk investasi optimal
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021