Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong percepatan pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan amanah dari UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengatakan berdasarkan UU Pangan diamanahkan untuk membentuk badan pangan terkait mewujudkan ketahanan pangan.

"Dalam Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog terkait ketahanan pangan, namun belum sesuai dengan UU Pangan," kata Ibnu Multazam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR dengan Kepala BPS dan Dirut Perum Bulog di Jakarta, Selasa.

RDP tersebut dilaksanakan terkait pengawasan pelaksanaan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Baca juga: Baleg DPR RI desak pemerintah segera bentuk Lembaga Pangan Nasional

Baca juga: Wamendag berharap badan pangan nasional yang fleksibel


Dia menjelaskan sesuai amanah UU Pangan, Badan Pangan yang akan dibentuk itu harus melaksanakan tugas pemerintah terkait pangan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Menurut dia, Bulog selama ini menjadi operator sehingga harus ada badan pangan yang menjadi regulator dan mengatur serta mengarahkan kementerian sektoral.

"Dalam Perpres tersebut menugaskan Bulog menjalankan tugas badan pangan, sejauh mana Bulog menjalankan itu. Apakah Bulog mampu mengemban amanah Perpres tersebut atau ada kendala di bidang pangan," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menilai kalau nanti dibentuk BPN maka tidak hanya menangani hanya persoalan pertanian saja.

Hal itu menurut dia karena 2/3 wilayah Indonesia adalah laut sehingga pangan Indonesia tidak hanya bergantung pada pertanian khususnya beras.

"Tugas BPN ini ke depan tidak hanya berkutat pada sembilan bahan pokok saja tapi semua terkait bahan pangan. 2/3 wilayah Indonesia adalah laut sehingga kalau BPN ini dibentuk maka harus mencakup semua pangan termasuk perikanan," tutur-nya.

Dalam RDP tersebut dihadiri Dirut Perum Bulog Budi Waseso dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat percepat bentuk lembaga pangan nasional

Baca juga: Pemerintah siapkan empat opsi pelembagaan badan pangan nasional


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021